PERDA DESA ADAT SUDAH SAH
Sebuah terobosan baru
PERDA DESA ADAT SAH...MULAI BERLAKU BULAN INIπππ
Poin penting dari 104 pasal Perda Tentang Desa Adat di Bali 2019. Secara umum perubahan implementasi sbb :
1) Bendesa Adat dipilih musyawarah mufakat
2) Akan didirikan OPD yg mengurus ttg 1498 Desa Adat dan tdk lagi dibawah Disbud
3) Akan dibangun kantor Majelis Desa Adat di 9 Kab/Kota dan Provinsi dgn anggaran operasional dan sekretariat aktif bersumber APBD termasuk bantuan kendaraan dan dana
4) MUDP berubah jadi MDA
5) Anggaran Desa Adat akan dikelola mandiri dan tdk melalui Desa Dinas Lagi
6) Desa Adat AMAN dari Saber Pungli dalam hal sumber sumber pemasukan dgn nomenklatur yg disesuaikan (Dana Punia)
7) Penduduk Pendatang (Tamiu) akan aktif membantu adat dibidang Palemahan dan Pawongan apapun agamanya khususnya gotong royong (misal : jika ada karya di Pura tapi TIDAK masuk ke wilayah Parahyangan) dgn bertujuan membaur
8) Seluruh penduduk baik asli, pendatang/tamiu WAJIB tercatat di Desa Adat
9) Desa Adat dapat bekerjasama ekonomi dgn pihak lain
10) Pendirian sekolah sekolah Hindu Pesraman diseluruh desa adat dgn anggaran dari APBN Kemenag
11) Bertahap izin minimarket berjaringan distop dan digantikan dengan Mini Market milik adat milik umat Hindu
12) Desa Adat SAH menjadi subjek hukum
13) Memungkinkan kasus kasus adat di Bali diselesaikan internal dgn acuan Hukum
14) Disiapkan Pedoman pedoman awig oleh Pergub
15) Seluruh nama Desa Adat akan tercatat resmi di Lembar Negara sebagai bagian dari Perda Adat oleh Kemendagri, sebuah sejarah yg tdk pernah dilakukan sebelumnya.
#Bali #JayalahAdatBali!
❤πππππ
ππΌππΌππΌ