PERDA DESA ADAT SUDAH SAH
Sebuah terobosan baru PERDA DESA ADAT SAH...MULAI BERLAKU BULAN INIπππ Poin penting dari 104 pasal Perda Tentang Desa Adat di Bali 2019. Secara umum perubahan implementasi sbb : 1) Bendesa Adat dipilih musyawarah mufakat 2) Akan didirikan OPD yg mengurus ttg 1498 Desa Adat dan tdk lagi dibawah Disbud 3) Akan dibangun kantor Majelis Desa Adat di 9 Kab/Kota dan Provinsi dgn anggaran operasional dan sekretariat aktif bersumber APBD termasuk bantuan kendaraan dan dana 4) MUDP berubah jadi MDA 5) Anggaran Desa Adat akan dikelola mandiri dan tdk melalui Desa Dinas Lagi 6) Desa Adat AMAN dari Saber Pungli dalam hal sumber sumber pemasukan dgn nomenklatur yg disesuaikan (Dana Punia) 7) Penduduk Pendatang (Tamiu) akan aktif membantu adat dibidang Palemahan dan Pawongan apapun agamanya khususnya gotong royong (misal : jika ada karya di Pura tapi TIDAK masuk ke wilayah Parahyangan) dgn bertujuan membaur 8) Seluruh penduduk baik asli, pendatang/tamiu WAJIB tercatat di Desa Adat 9) Desa